Berita Terpopuler - Jakarta, Institusi kejaksaan berupaya memperbaiki diri pasca penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan yang mencoreng citra Adhyaksa. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun melakukan pengujian apakah kejaksaan serius menangani kasus korupsi.

ICW melaporkan kasus korupsi TVRI senilai Rp 500 miliar di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/8/2008).

“Kita melakukan exercise kepada kejati, kejari, pasca Urip ditangkap. Kita lihat beberapa bulan ke depan. Kalau tidak serius sudah cukup terhadap institusi ini,” ujar anggota ICW Agus Sunaryanto di Kejati DKI.

Alasan lain melaporkan kasus korupsi bernominal besar ke Kejati bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini karena pembagian tugas dan wewenang.

“Ini penegakan hukum, tidak mesti di KPK. Harus dibagi-bagi peran. Selama ini KPK menangkap politisi, tapi untuk yang kecil-kecil tidak,” kata dia.

Laporan indikasi korupsi yang pertama adalah pengadaan kamera mini DV senilai Rp 2 miliar. Indikasi korupsi kedua, pengadaan peralatan produksi untuk auditorium senilai Rp 5,2 miliar.

Sedangkan dugaan ketiga terjadi manipulasi pendapatan iklan di Kantor TVRI pusat senilai Rp 493 miliar. Sehingga total korupsinya menjadi Rp 500,2 miliar.

“Kita mengapresiasi aparat atas kasus Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI). Kami melaporkan kasus korupsi TVRI ini ke pihak Kejaksaan Tinggi,” tutur Agus.

Sumber: Hermawan.Net
Member of Hermawan Network

Berita Terkait

Dikirim pada Kamis, 28 Agustus 2008.
Kategori: Berita Terpopuler.

No Comments, Comment or Ping

Reply to “Tes Kejati DKI, ICW Laporkan Korupsi TVRI Rp 500 M”