Berita Terpopuler - Jakarta, Perda larangan merokok yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta bagaikan macan ompong. Hal itu terbukti, 50 persen mal di Jakarta masih melanggar kawasan dilarang merokok.

Demikian survei yang dilakukan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) beberapa waktu lalu. “Di mal-mal itu tidak ada tanda dilarang merokok, tidak ada ruang merokok, dan orang-orang masih bebas berkeliaran merokok,” kata Wakil Ketua Fakta Tubagus Haryo.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).

Selain itu, kata dia, orang-orang masih berani merokok sembarangan. Namun menurut dia, perilaku masyarakat ini tidak bisa disalahkan.

“Mereka tidak takut merokok karena yakin tidak akan ditindak. Produk hukum Pemprov DKI bagaikan macan ompong,” tandas Tubagus.

Kondisi ini pun membuat Fakta mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI untuk menerapkan larangan merokok. Padahal, kata dia, kota lain seperti Bogor dan Surabaya terlihat lebih serius.

“Di Bogor ada APBD khusus untuk kawasan tanpa rokok dan Surabaya sudah ada Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Sumber: Hermawan.Net
Member of Hermawan Network

Berita Terkait

Dikirim pada Kamis, 28 Agustus 2008.
Kategori: Berita Terpopuler.

No Comments, Comment or Ping

Reply to “50 Mal Langgar Larangan Merokok, Produk Hukum DKI Macan Ompong”